Donald Trump Tandatangani RUU Muslim Uighur, Tiongkok Desak AS Berhenti Campuri Urusan Dalam Negeri

- 18 Juni 2020, 19:31 WIB
DEMONSTRAN di Hong Kong memprotes sikap Tiongkok terhadap muslim Uighur di Xinjiang, Minggu 22 Desember 2019.*
DEMONSTRAN di Hong Kong memprotes sikap Tiongkok terhadap muslim Uighur di Xinjiang, Minggu 22 Desember 2019.* /REUTERS/

PR TASIKMALAYA - Tiongkok mengancam akan melakukan aksi pembalasan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang pada Rabu, 17 Juni 2020 yang menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur Tiongkok.

RUU yang disahkan oleh Kongres hanya dengan satu suara 'tidak', dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat kepada Tiongkok tentang hak asasi manusia dengan mengamanatkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan anggota minoritas Muslim Tiongkok.

PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang.

Baca Juga: Situasi Semakin Genting, Negosiator Nuklir Korea Selatan Terciduk Kunjungi AS

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS menuduh para pejabat Tiongkok melakukan penyiksaan, pelecehan kepada warga Muslim dan pada dasarnya berusaha menghapus budaya dan agama mereka.

Tiongkok menyangkal tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk memerangi ekstremisme.

Beijing menanggapi penandatanganan undang-undang tersebut dengan kemarahan, dengan mengatakan hal itu 'menjelekan' situasi hak asasi manusia di Xinjiang dan merupakan serangan jahat terhadap Tiongkok. 

Baca Juga: 3 Tips Rahasia Tampil Cantik Memasuki Usia 30-an, Salah Satunya Pilih Lemak Sehat

"Kami kembali mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan berhenti menggunakan undang-undang yang terkait dengan Xinjiang ini untuk membahayakan kepentingan Tiongkok dan mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok," kata Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x