PR TASIKMALAYA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana untuk segera menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyerukan sanksi pada pejabat Tiongkok yang dinilai bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur.
Hal itu diungkapkan oleh seorang sumber Reuters yang akrab dengan masalah tersebut. Sayangnya, dia tidak menyebutkan kapan kerangka waktu untuk penandatanganan UU tersebut.
RUU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat AS dan Senat dengan dukungan bipartisan bulan lalu, menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan kaum Uighur dan kelompok Muslim lainnya di provinsi Xinjiang Tiongkok.
Baca Juga: Picu Pro dan Kontra, Pengunjuk Rasa Anti Rasisme di Inggris Robohkan Patung Pedagang Budak
Ini merupakan wilayah di mana PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di dalam kamp.
Kedutaan besar Tiongkok di Washington mengulangi pernyataan sebelumnya yang mencatat bahwa RUU tersebut secara terang-terangan menunjukkan tindakan kontraterorisme dan deradikalisasi Tiongkok dan secara serius mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok, yang sangat disesalkan negara Tirai Bambu tersebut dan akan melawan dengan tegas.
"Kami mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya, berhenti menggunakan isu-isu terkait Xinjiang untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri Tiongkok dan menahan diri untuk melangkah lebih jauh ke jalan yang salah," kata kedutaan.
Baca Juga: Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu yang Dibekuk Polisi dari Vila Mewah Merupakan Pasutri
Kemajuan rancangan undang-undang tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara Washington dan Beijing mengenai asal-usul pandemi virus corona dan upaya Tiongkok untuk mengekang kebebasan Hong Kong melalui undang-undang keamanan nasional yang baru.