Berdasarkan penerangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke dalam anus.
Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.
Oleh karena itu, sebaiknya hindari aktivitas berenang ketika tengah berpuasa, guna menjaga keutuhan berpuasa, serta menghindari keragu-raguan.***