Mitos atau Fakta: Kentut dalam Air saat Berenang Bisa Membatalkan Puasa

- 5 Mei 2020, 03:00 WIB
Ilustasi Berenang
Ilustasi Berenang //*Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Ketika kecil kita kerap kali diingatkan agar tak berenang saat berpuasa, petuah ini datang dari para orang tua mereka menyebut berenang dapat berisiko terjadinya kentut dalam air, sehingga dapat membatalkan puasa.

Ketakutan kentut dalam air membatalakan puasa masih membekas. Namun, sebagian yang lain malah mengira, pernyataan itu hanya digunakan para orang tua agar sang anak tidak keasyikan berenang.

Berbicara tentang hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaiamana diketahui masuknya makanan, minuman atau zat lain kedalam lubang dalam tubuh itulah yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Buat Resah, Suara 'Kuntilanak' Terdengar saat Petugas Covid-19 Tengah Beroperasi

Berbicara tentang jauf (lubang), ada pertanyaan yang kadang mencuat di masyarakat, apakah kentut dalam air, termasuk praktik yang membuat masuknya air ke dalam tubuh sehingga membatalkan puasa?

Patut kita pahami terlebih dahulu, bahwa kentut adalah keluarnya udara dari saluran anus ketika memang dipraktikan di tempat biasa.

Namun, berbeda ketika kita tengah berenang, praktik kentut kerap kali malah menarik air dari kolam masuk ke dalam anus kita ketika selesai mengeluarkan udara.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Puluhan Mobil Ternyata Kumpulan Bocah, Capai Kerugian Miliaran Rupiah

Apabila merujuk pada hal tersebut, maka ketika seseorang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya ada cairan yang masuk dalam anus (dubur) maka puasanya batal.

Sedangkan, ketika tak ada cairan yang masuk maka kentut dalam air tidak membatalkan puasa.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Nu Online, Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lain, yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa tengan melakukan buang air besar.

Baca Juga: Kena Iritasi Wajah Gara-Gara Keseringan Pakai Masker? Berikut 3 Tips Cegah Infeksi Kulit

Kemudian di pertengahan mengeluarkan kotoran, tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah poisisi hingga akhinya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus.

Jika hal tersebut terjadi, maka orang tersebut telah batal puasanya. Untuk itu, hindari berpindah posisi ketika tengah buang air besar, sebab memicu batalnya puasa.

Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق
دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

Baca Juga: Terkena Dampak Longsor, Makam di TPU Cikutra Tergerus dan Sebagian Mayat Hanyut ke Sungai

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya,

"Sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar),

"Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Baca Juga: Terkena Dampak Longsor, Makam di TPU Cikutra Tergerus dan Sebagian Mayat Hanyut ke Sungai

Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur) yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’).

Sehingga ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa. Sedangkan bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.

Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar, berikut referensinya:

وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يف
طر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Virus Corona Dapat Bertahan di Paket Belanja Online Lebih dari 9 Hari?

“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’),

"Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok,

"Maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, PWI Tasikmalaya Gelar Kegiatan Magrib Berbagi

Berdasarkan penerangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke dalam anus.

Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari aktivitas berenang ketika tengah berpuasa, guna menjaga keutuhan berpuasa, serta menghindari keragu-raguan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x