Mitos atau Fakta: Kentut dalam Air saat Berenang Bisa Membatalkan Puasa

- 5 Mei 2020, 03:00 WIB
Ilustasi Berenang
Ilustasi Berenang //*Pixabay

Baca Juga: Terkena Dampak Longsor, Makam di TPU Cikutra Tergerus dan Sebagian Mayat Hanyut ke Sungai

Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur) yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’).

Sehingga ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa. Sedangkan bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.

Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar, berikut referensinya:

وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يف
طر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Virus Corona Dapat Bertahan di Paket Belanja Online Lebih dari 9 Hari?

“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’),

"Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok,

"Maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, PWI Tasikmalaya Gelar Kegiatan Magrib Berbagi

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x