Mitos atau Fakta: Kentut dalam Air saat Berenang Bisa Membatalkan Puasa

- 5 Mei 2020, 03:00 WIB
Ilustasi Berenang
Ilustasi Berenang //*Pixabay

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Nu Online, Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lain, yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa tengan melakukan buang air besar.

Baca Juga: Kena Iritasi Wajah Gara-Gara Keseringan Pakai Masker? Berikut 3 Tips Cegah Infeksi Kulit

Kemudian di pertengahan mengeluarkan kotoran, tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah poisisi hingga akhinya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus.

Jika hal tersebut terjadi, maka orang tersebut telah batal puasanya. Untuk itu, hindari berpindah posisi ketika tengah buang air besar, sebab memicu batalnya puasa.

Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق
دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

Baca Juga: Terkena Dampak Longsor, Makam di TPU Cikutra Tergerus dan Sebagian Mayat Hanyut ke Sungai

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya,

"Sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar),

"Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x