Di akhir unggahannya, Sri Mulyani mengajak semuanya untuk menjaga dan membangun Indonesia.
"Uang pajak Anda juga kembali ke Anda. Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pajak penghasilan.
Sebelum diklarifikasi oleh Kemenkeu, seseorang yang memiliki gaji Rp5 juta terkena pajak sebesar 5 persen.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Buat Kanal YouTube Pribadi, Berikut Isi Video Pertamanya
Namun, kali ini sudah diklarifikasi oleh Sri Mulyani bahwa penghasilan kena pajak adalah 0,5 persen untuk seseorang yang tidak memiliki tanggungan.***