Baca Juga: Jalan Exit Tol Kaligawe hingga Genuk Terendam Banjir, Mengakibatkan Sejumlah Truk Mogok
"Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkapnya.
"Kalau Anda jomlo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan," tambahnya.
"Artinya, pajaknya 0,5 persen, BUKAN 5 persen," jelasnya.
Sementara itu, bagi seseorang yang sudah memiliki tanggungan (istri dan satu anak) tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Tes IQ: Latihan Otak dengan Cari 3 Perbedaan dari Gadis Penunggang Unicorn
"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," terangnya.
Tidak sedikit netizen yang menyarankan agar orang kaya dan para pejabat dikenakan pajak.
"Banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak," tulisnya.
Baca Juga: Rilis Album Baru, Musik Video 'OMG' NewJeans Sisipkan Pesan Tentang Kesehatan Mental