Sri Mulyani mengaku setuju dengan gagasan tersebut.
"Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya, 30 persen)," bebernya.
Diperkirakan orang kaya harus membayar pajak sekitar Rp1,75 miliar per tahun jika memiliki gaji di atas Rp5 miliar per tahun.
"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun! Besar ya, adil bukan?" terangnya.
Sementara itu, usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta bebas pajak.
"Usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak," ungkapnya.
Kemudian perusahaan yang mendapatkan keuntungan harus membayar pajak sebesar 22 persen.
"Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22 persen, adil bukan?" jelasnya.
Baca Juga: Daesung Big Bang Tulis Pesan Terbuka Usai Hengkang dari YG Entertaintment