Menkeu Sri Mulyani Klarifikasi soal Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Salah Banget!

- 3 Januari 2023, 14:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta. /Instagram.com/@smindrawati

Sri Mulyani mengaku setuju dengan gagasan tersebut.

"Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya, 30 persen)," bebernya.

Diperkirakan orang kaya harus membayar pajak sekitar Rp1,75 miliar per tahun jika memiliki gaji di atas Rp5 miliar per tahun.

"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun! Besar ya, adil bukan?" terangnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Priority dan Terjemahan Bahasa Indonesia: Kolaborasi Changmin TVXQ, Teayeon SNSD dan Winter aespa

Sementara itu, usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta bebas pajak.

"Usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak," ungkapnya.

Kemudian perusahaan yang mendapatkan keuntungan harus membayar pajak sebesar 22 persen.

"Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22 persen, adil bukan?" jelasnya.

Baca Juga: Daesung Big Bang Tulis Pesan Terbuka Usai Hengkang dari YG Entertaintment

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah