PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 terkait pajak penghasilan.
Sri Mulyani akhirnya meluruskan bahwa pajak penghasilan yang dikenakan pada orang yang bergaji Rp5 juta itu bukan 5 persen.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa banyak pemberitaan di media kurang tepat terkait pajak penghasilan untuk seseorang yang memiliki gaji Rp5 juta.
Sri Mulyani menyampaikan klarifikasinya lewat unggahan di Instagram pribadinya.
"Judul berita: 'Gaji Rp5 juta dipajaki 5 persen', itu salah banget!!!" tulis Sri Mulyani pada 3 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @smindrawati.
Tentu saja kebijakan pemerintah ini banyak diperbincangkan netizen.
"Judul berita mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai pajak penghasilan membuat netizen emosi!" lanjutnya.
Menkeu menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan pajak penghasilan untuk gaji Rp5 juta.