Menkeu Sri Mulyani Klarifikasi soal Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Salah Banget!

- 3 Januari 2023, 14:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta. /Instagram.com/@smindrawati

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 terkait pajak penghasilan.

Sri Mulyani akhirnya meluruskan bahwa pajak penghasilan yang dikenakan pada orang yang bergaji Rp5 juta itu bukan 5 persen.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa banyak pemberitaan di media kurang tepat terkait pajak penghasilan untuk seseorang yang memiliki gaji Rp5 juta.

Sri Mulyani menyampaikan klarifikasinya lewat unggahan di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Kalau Tidak Bisa Temukan Perbedaan Gambar Orang Korea yang Belajar Bahasa Sunda

"Judul berita: 'Gaji Rp5 juta dipajaki 5 persen', itu salah banget!!!" tulis Sri Mulyani pada 3 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @smindrawati.

Tentu saja kebijakan pemerintah ini banyak diperbincangkan netizen.

"Judul berita mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai pajak penghasilan membuat netizen emosi!" lanjutnya.

Menkeu menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan pajak penghasilan untuk gaji Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x