Menkeu Sri Mulyani Klarifikasi soal Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Salah Banget!

- 3 Januari 2023, 14:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta. /Instagram.com/@smindrawati

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 terkait pajak penghasilan.

Sri Mulyani akhirnya meluruskan bahwa pajak penghasilan yang dikenakan pada orang yang bergaji Rp5 juta itu bukan 5 persen.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa banyak pemberitaan di media kurang tepat terkait pajak penghasilan untuk seseorang yang memiliki gaji Rp5 juta.

Sri Mulyani menyampaikan klarifikasinya lewat unggahan di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Kalau Tidak Bisa Temukan Perbedaan Gambar Orang Korea yang Belajar Bahasa Sunda

"Judul berita: 'Gaji Rp5 juta dipajaki 5 persen', itu salah banget!!!" tulis Sri Mulyani pada 3 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @smindrawati.

Tentu saja kebijakan pemerintah ini banyak diperbincangkan netizen.

"Judul berita mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai pajak penghasilan membuat netizen emosi!" lanjutnya.

Menkeu menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan pajak penghasilan untuk gaji Rp5 juta.

Baca Juga: Jalan Exit Tol Kaligawe hingga Genuk Terendam Banjir, Mengakibatkan Sejumlah Truk Mogok

"Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkapnya.

"Kalau Anda jomlo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan," tambahnya.

"Artinya, pajaknya 0,5 persen, BUKAN 5 persen," jelasnya.

Sementara itu, bagi seseorang yang sudah memiliki tanggungan (istri dan satu anak) tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Tes IQ: Latihan Otak dengan Cari 3 Perbedaan dari Gadis Penunggang Unicorn

"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," terangnya.

Tidak sedikit netizen yang menyarankan agar orang kaya dan para pejabat dikenakan pajak.

"Banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak," tulisnya.

Baca Juga: Rilis Album Baru, Musik Video 'OMG' NewJeans Sisipkan Pesan Tentang Kesehatan Mental

Sri Mulyani mengaku setuju dengan gagasan tersebut.

"Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya, 30 persen)," bebernya.

Diperkirakan orang kaya harus membayar pajak sekitar Rp1,75 miliar per tahun jika memiliki gaji di atas Rp5 miliar per tahun.

"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun! Besar ya, adil bukan?" terangnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Priority dan Terjemahan Bahasa Indonesia: Kolaborasi Changmin TVXQ, Teayeon SNSD dan Winter aespa

Sementara itu, usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta bebas pajak.

"Usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak," ungkapnya.

Kemudian perusahaan yang mendapatkan keuntungan harus membayar pajak sebesar 22 persen.

"Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22 persen, adil bukan?" jelasnya.

Baca Juga: Daesung Big Bang Tulis Pesan Terbuka Usai Hengkang dari YG Entertaintment

Di akhir unggahannya, Sri Mulyani mengajak semuanya untuk menjaga dan membangun Indonesia.

"Uang pajak Anda juga kembali ke Anda. Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," tutupnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pajak penghasilan.

Sebelum diklarifikasi oleh Kemenkeu, seseorang yang memiliki gaji Rp5 juta terkena pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Buat Kanal YouTube Pribadi, Berikut Isi Video Pertamanya

Postingan Sri Mulyani.
Postingan Sri Mulyani. Instagram.com/@smindrawati

Namun, kali ini sudah diklarifikasi oleh Sri Mulyani bahwa penghasilan kena pajak adalah 0,5 persen untuk seseorang yang tidak memiliki tanggungan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah