Cara Daftar BPUP Kemenparekraf bagi Pelaku Usaha Pariwisata

- 24 November 2021, 17:40 WIB
Cara daftar BPUP dari Kemenparekraf lengkap.
Cara daftar BPUP dari Kemenparekraf lengkap. /Tangkapan layar situs Kemenparekraf
  1. Ada 6 Jenis Usaha Penerima BPUP:

a. Agen Perjalanan Wisata

b. Biro Perjalanan Wisata

c. Spa

Baca Juga: 10 Aturan Selama PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

d. Hotel Melati

e. Homestay

f.Penyediaan akomodasi lainnya

  1. Dana yang diberikan yaitu 1,8 juta per bulan selama dua bulan.

Baca Juga: Hasilkan Rp162 Miliar Sejam, Jeff Bezos Ketahuan Perbudak Ribuan Pegawai Amazon!

Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk mendaftar BPUP yakni:

  1. Nomor Induk berusaha
  2. KTP penanggung jawab usaha
  3. NPWP atas nama badan usaha

Baca Juga: Sering Disebut Kadrun oleh Banyak Pihak, Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara: Jadi Nanti Didukung oleh...

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah