Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Pelaku Usaha Harus Tahu Langkah-langkahnya

- 24 November 2021, 12:15 WIB
Simak cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang wajib Anda ketahui utamanya jika Anda merupakan pelaku usaha.
Simak cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang wajib Anda ketahui utamanya jika Anda merupakan pelaku usaha. /Indonesia Baik

PR TASIKMALAYA - Ada kabar gembira untuk pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya yakni dengan cara daftar BPUP Kemenparekraf.

Apabila Anda adalah pelaku usaha dan tertarik untuk mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf, maka Anda bisa daftar BPUP Kemenparekraf.

Anda bisa langsung mengunjungi laman resminya untuk mengetahui tata cara dan syarat atau cara daftar BPUP Kemenparekraf.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Indonesiabaik.id, sebelum mendaftar BPUP Kemenparekraf, ada hal penting yang harus diketahui.

Baca Juga: Sulitnya Jadi Menteri Kesehatan yang Berpegang pada UUD 45, Siti Fadilah Supari: Rintangan Luar Biasa!

Anda harus memastikan jenis usaha yang masuk ke dalam program BPUP, di antaranya adalah:

- Agen perjalanan wisata
- Biro perjalanan wisata
- Spa
- Hotel melati
- Homestay
- Penyediaan akomodasi lainnya

Baca Juga: Cara Membuat Pemilik Tanda Zodiak Leo Tergila-gila Menurut Astrologi, Ajak Traveling

Bila sudah mengetahui secara pasti jenis usaha yang sedang atau sudah Anda miliki, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri secara online BPUP.

Adapun langkah-langkah yang harus Anda perhatikan adalah:

- Buka laman resmi Kemenparekraf di bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

- Selanjutnya tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan

Baca Juga: Harapan Susi Pudjiastuti Soal La Nina: Semoga Pada Saat Melewati Indonesia Sudah Berkurang Kekuatannya

- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

- Klik "Daftar"

- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari 15-26 November 2021.

- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Baca Juga: Manchester United Disebut Incar Ernesto Valverde Jadi Manajer Sementara., Pochettino Tepis Rumor

Penting untuk diketahui bahwa BPUP adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Menariknya lagi, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata yang dijalani sudah tergabung sebagai calon penerima BPUP atau belum di laman yang sama.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x