Cara Daftar BPUP Kemenparekraf bagi Pelaku Usaha Pariwisata

- 24 November 2021, 17:40 WIB
Cara daftar BPUP dari Kemenparekraf lengkap.
Cara daftar BPUP dari Kemenparekraf lengkap. /Tangkapan layar situs Kemenparekraf

PR TASIKMALAYA - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi usaha Pariwisata.

Kondisi Pandemi memang membuat berbagai sektor terdampak pandemi, terkhusus dalam sektor Pariwisata yang sangat merasakan dampaknya.

Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 ini, diperuntukkan bagi usaha pariwisata skala kecil dan menengah.

Namun usaha pariwisata tersebut harus sudah terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Sebelum Menikahi Meghan Markle, Pangeran Harry Sudah Diterawang Bakal Tinggalkan Kerajaan Inggris!

Namun ada beberapa ketentuan yang harus dibaca dan dipahami, siapa saja yang berhak mendapatkan program BPUP ini.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan instagram @indonesiabaik.id, pada 24 November 2021, Berikut beberapa ketentuan Bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha Pariwisata.

Ketentuan BPUP Kemenparekraf tahun 2021:

  1. Diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada sistem Online SIngle Submission (OSS)

Baca Juga: Kerap Dijuluki Kadrun, Gubernur DKI Jakarta: Kalau Saya Merasanya Anies Baswedan

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x