Menelisik Aset Trading Kripto Indonesia Sebagai Komoditi, Transaksi Harian Mencapai Triliunan Rupiah

- 12 November 2021, 13:30 WIB
Transaksi harian mencapai triliunan rupiah usai menelisik aset trading kripto Indonesia di Indodax yang disebut sebagai komoditi.*
Transaksi harian mencapai triliunan rupiah usai menelisik aset trading kripto Indonesia di Indodax yang disebut sebagai komoditi.* / Unsplash/Bermix Studio

PR TASIKMALAYA - Aset kripto saat ini sedang menjadi hits dan banyak diburu banyak orang diberbagai negara sebagai investasi termasuk di Indonesia.

Maraknya perdagangan aset kripto ini juga dijadikan sebagai peluang mata pencaharian oleh sebagian orang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwanya terhadap mata uang digital.

Baca Juga: Jomblo Harap Sabar! Cocok untuk LDR, 6 Twibbon Pasangan Lucu ini Bisa Diunggah Bareng Kekasih

CEO (Chief Executive Officer) dari Indodax, Oscar Darmawan,  menyikapi bahwa di Indonesia aset kripto memanglah bukan sebagai mata uang melainkan sebuah komoditi.

"Di negara Indonesia aset kripto memanglah bukan untuk mata uang. Sebagaimana peraturan Bank Indonesia. Sama seperti hasil musyawarah Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan kripto sebagai mata uang.

"Karena di Indonesia hanyalah rupiah mata uang yang diakui, Indodax sendiri kita hanya memperdagangkan banyak jenis aset kripto.

Baca Juga: Diroasting Kiky Saputri, Anies Baswedan: Untung Pakai Baju Pemadam, Tahan Panas

"Bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datangnya dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," kata Oscar dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan aset kripto sebagai mata uang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x