PR TASIKMALAYA – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, terkait dengan Penegakkan Protokol Kesehatan.
Instruksi tersebut bertujuan untuk melakukan pengendalian Covid-19.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Syafrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Mendagri mengingatkan akan adanya sanksi bagi kepala daerah yang lalai akan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Menurut Pakar, Simak 4 Transaksi yang Sebaiknya Tak Gunakan Kartu Debit
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi ketika rapat kabinet pada 16 November 2020 lalu.
“Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non alam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemic dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan, pemerintah pusat, daerah serta seluruh elemen non pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini, “ ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik berupa pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes HRS di Jabar, Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas ‘3T’ (testing, tracing, dan treatment),” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Kamis 19 November 2020.