Pertambangan Emas Tanpa Izin Rusak Lingkungan Dalam Waktu Lama, LHK Minta Warga Beralih Profesi

- 18 November 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi limbah.
Ilustrasi limbah. //Pixabay//Pexels/

PR TASIKMALAYA – Semua pihak wajib menjaga lingkungan agar tidak rusak, temasuk dalam aktivitas pertambangan.

Wakil Menteri Lngkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong menyatakan jika aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) dapat merusak lingkungan dalam waktu yang lama.

Saat Kunjungan kerjanya ke Kapuas Hulu pada Selasa, 17 November 2020 Alue Dohong mempertanyakan keuntungan yang akan didapat ketika lingkungan rusak.

Baca Juga: Merasa Tak Beri Izin Keramaian Acara HRS, Wagub DKI: Permohonan Ditujukan pada Polisi, Bukan Kami

"Sebetulnya Peti itu menyangkut sumber mata pencaharian terbatas, tetapi kalau kita ingin mengeksploitasi, misalnya menambang di sungai, sungai itu hancur, kita dapatkan emas sebentar dan kerusakannya jangka lama, terus kita dapat untung apa?" tanya Alue Dohong.

Ia mengatakan, baik hewan ataupun manusia akan terdampak keberlangsungan hidupnya jika lingkungan mengalami kerusakan.

Contohnya ketika membersihkan emas dengan air raksa, itu akan berbahaya jika dibuang sembarangan ke sungai.

Kemudian dimakan ikan di dasar perairan, dimakan lagi oleh manusia dan bisa menyebabkan penyakit.

Baca Juga: Pandemi Masih Berlanjut, MPR Dorong Pemerintah Kaji Regulasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x