Pandemi Masih Berlanjut, MPR Dorong Pemerintah Kaji Regulasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

- 18 November 2020, 07:20 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. //instagram.com//bambang.soesatyo

PR TASIKMALAYA – Natal dan Tahun Baru membuka peluang besar untuk terjadinya kerumunan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal itu menjadi perhatian Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo.

Ia mengingatkan pada pemerintah daerah untuk bersiap serta meningkatkan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 18 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari

Bambang mengingatkan pemerintah daerah untuk mengevaluasi status pandemi Covid-19 di daerah masing–masing.

"Pemerintah daerah untuk terus meningkatkan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta mengevaluasi status pandemi di daerah masing-masing dan berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol Covid-19, sebagai bahan dasar pengkajian terhadap kebijakan mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Bambang seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 18 November 2020 dari Antara.

Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji secara yuridis dan sosiologis guna merumuskan regulasi mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Regulasi dimaksud yaitu regulasi bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan agar melakukannya dengan jumlah massa yang terbatas.

Baca Juga: Kemendagri Siap Sanksi Tegas Anies Baswedan Jika Dinyatakan Bersalah Soal Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x