Jokowi Teken UU DKJ, Siap-siap Status Jakarta Tak Lagi Ibukota

- 29 April 2024, 11:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Kini, Jakarta sudah tidak menjadi ibukota karena peralihan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam UU itu, tertulis bahwa pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 membahas soal fungsi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. untuk Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Kemenkop UKM Buka Suara Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Pada peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN menurut pasal 63, disebutkan bahwa saat UU DKJ ada, Jakarta masih berstatus Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan dari Jakarta ke IKN sesuai dengan peraturan undang-undang.

Dilansir dari ANTARA, pasal 66 disebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ke IKN secara bertahap. Penyelenggaran pemerintah tetap berada di Jakarta.

Sebelum kegiatan pemerintahan akan benar-benar pindah ke IKN sesuai dengan undang-undang.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah