Merasa Tak Beri Izin Keramaian Acara HRS, Wagub DKI: Permohonan Ditujukan pada Polisi, Bukan Kami

- 18 November 2020, 07:40 WIB
Habib Rizieq Shihab di tengah-tengah massa yang berkumpul.
Habib Rizieq Shihab di tengah-tengah massa yang berkumpul. //Dok ANTARA

PR TASIKMALAYA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan soal kerumunan besar yang terjadi saat acara Maulid Nabi yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Acara itu diketahui dihadiri oleh masyarakat yang mencapai 7.000 orang hingga menutup jalan KS Tubun.

Pemerintah DKI Jakarta, diduga bertanggung jawab atas kerumunan massa tersebut.

Baca Juga: Pandemi Masih Berlanjut, MPR Dorong Pemerintah Kaji Regulasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Namun dalam hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah tentang hal itu.

Ia merasa bahwa pihaknya tida pernah memberikan izin keramaian termasuk  kegiatan yang dilakukan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat itu.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa surat izin keramaian tersebut dikeluarkan oleh kepolisian bukan pemerintah daerah.

"Permohonan izin keramaian itu bukan ditujukan pada Pemda, tapi izin keramaian itu ditujukan pada kepolisian. Kalau kepada pemda, umpamanya mau pinjam Monas begitu," kata Riza, dikutip oleh PikiranRajyat-Tasikmalaya.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Bantah Lakukan Pembiaran Kerumunan Acara Habib Rizieq, Wagub DKI: Kita Evaluasi Lebih Menyeluruh

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah