RUU Larangan Minuman Beralkohol Hendak Disahkan, Wakil Ketua MPR: Mayoritas Non Muslim Setuju

- 13 November 2020, 10:54 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Instagram/@hnwahid/

PR TASIKMALAYA – Hidayat Nur Wahid selaku Ketua MPR RI mengatakan, semua fraksi di DPRD Papua yang mayoritas non Muslim sudah menyetujui RUU Minuman Beralkohol.

Keterangannya tersebut, disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid dalam cuitan akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Jumat 13 November 2020.

“Semua fraksi di DPRD Papua, yang mayoritas non Muslim, sudah setuju Perda No: 15 thn 2013 olh Gub Papua, Lukas E, tentang larangan Minuman beralkohol. Wajarnya semua fraksi di DPRRI tak kalah peduli dengan Papua, unt setujui RUU Larangan Minuman beralkohol itu,” tulisnya 13 November 2020.

Baca Juga: Klaim Serangan Bom pada Peringatan PD I di Jeddah, ISIS Akui Berhasil Sembunyikan Bom Rakitan

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol tujuannya untuk lindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat para peminum,” ujarnya.

Ruu Minuman beralkohol lahir berdasarkan usulan dari Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Baca Juga: Dituding Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Termin II, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra,” jelas Illiza dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x