DPR RI Susun RUU Minol, Siap-Siap Sanksi Penjara dan Denda bagi Peminum

- 12 November 2020, 21:20 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

PR TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang membentuk Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Di mana, RUU Minol tersebut mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabok).

Minuman alkolhol yang dilarang itu terbagi ke dalam beberapa golongan, termasuk minuman alkohol tradisional.

Baca Juga: Ungkap Bisnis Madu Palsu Khas Lebak, Polda Banten Dapat Apresiasi dari Ketua DPD RI 

Sanski itu berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp 50 juta yang tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta,” demikian bunyi draft beleid.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas, mengatur setiap orang dilarang mengonsunsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda bagi peminum, bisa bertambah jika yang berasangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam dan mambahayakan keamanan orang lain.

Baca Juga: 6 Hakim Konstitusi Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi, MK: Tak akan Pengaruhi Independensi Kami

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x