PR TASIKMALAYA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang terkait minuman beralkohol (Minol).
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman DPR RI pada Jumat 13 November 2020, terdapat daftar minuman beralkohol yang dilarang disimpan, di produksi, serta dikonsumsi.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, pada Bab II terkait dengan Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.
Baca Juga: Bikin Bangga! Sherina jadi Pengisi Suara dalam Film Animasi Jepang
Selanjutnya, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Minuman golongan C yang memiliki kandungan etanol 20-55 persen.
Begitu pula dengan minuman tradisional.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol terdiri dari berbagai golongan yang dilarang seperti minuman beralkohol tradisional, campuran atau racikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan bahwa minuman beralkohol tradisional yang berasal dari olahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Artis Korea, Rossa Cerita soal Lagu 'Masih' yang Rilis Malam ini