Daftar Minuman Tradisional yang Dilarang dalam RUU Larangan Minol, Sanksi Rp50 Juta dan Penjara

- 13 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

PR TASIKMALAYA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang terkait minuman beralkohol (Minol).

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman DPR RI pada Jumat 13 November 2020, terdapat daftar minuman beralkohol yang dilarang disimpan, di produksi, serta dikonsumsi.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, pada Bab II terkait dengan Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Baca Juga: Bikin Bangga! Sherina jadi Pengisi Suara dalam Film Animasi Jepang

Selanjutnya, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Minuman golongan C yang memiliki kandungan etanol 20-55 persen.

Begitu pula dengan minuman tradisional.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol terdiri dari berbagai golongan yang dilarang seperti minuman beralkohol tradisional, campuran atau racikan.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan bahwa minuman beralkohol tradisional yang berasal dari olahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Artis Korea, Rossa Cerita soal Lagu 'Masih' yang Rilis Malam ini

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x