Terdampak Lockdown, Australia Batasi Penjualan Alkohol Guna Tekan Angka Kejahatan

- 1 April 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi Wanita Minum Alkohol
Ilustrasi Wanita Minum Alkohol /Pixabay/.*/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Australia tengah mengatasi angka penjualan minuman beralkohol yang meningkat selama pandemi virus corona, menyusul karantina wilayah yang mulai diberlakukan disana.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kantor Berita Antara, peningkatan angka penjualan minuman beralkohol ini, disebabkan para penimbun serakah yang takut akan adanya penutupan pabrik minuman keras sementara waktu selama masa karantina berlangsung.

Fenomena ini, membuat pemerintah setempat memberi peringatan kepada beberapa tempat pembelanjaan guna membatasi penjualan untuk setiap pembelinya.

Baca Juga: Sempat Buat Resah Warga, Hasil Swab PDP Meninggal Dunia di Tasikmalaya Negatif Covid-19

Imbauan ini telah dipatuhi beberapa pusat pembelanjaan, seperti raksasa supermarket Woolwoth Group Ltd, Coles Group Ltd, dan lainnya, yang sepakat dalam sepekan ini akan membatasi penjualan minuman beralkohol.

Diduga, pemicu penimbunan ini terjadi usai pemerintah menetapkan lankah-langkah jarak sosial serta karantina wilayah guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Selain penimbunan minuman keras, diberlakukan kebijakan itu juga berdampak pada aksi pemborongan sejumlah peralatan rumah tangga serta makanan yang akan dibutuhkan selama masa karantina berlangsung.

Baca Juga: Bingung Ingin Resign dari Pekerjaan? Berikut 4 Cara Profesional yang Bisa Dilakukan

Meskipun pemberlakukan kebijakan di Australia diikuti dengan jaminan pemerintah dengan adanya pasokan makanan, namun fenomena panic buying tetap terjadi, mulai dari kertas toilet, beras, hingga beralih ke sektor ritel lainnya.

"Ketidakpastian mengenai dampak pasokan setelah penutupan pub, klub, dan restoran pekan lalu, menyebabkan beberapa orang membeli di luar kebiasaan," kata Julie Ryan, CEO kelompok industri Retail Drinks Australia yang merekomendasikan langkah tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x