Daftar Minuman Tradisional yang Dilarang dalam RUU Larangan Minol, Sanksi Rp50 Juta dan Penjara

- 13 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

Berikut jeins minuman tradisional yang di maksud dalam draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol: balo, tuak, arak, sopi, sanguer, atau dengan sebutan nama yang lainnya.

Selain memuat daftar larangan minuman beralkohol, draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol juga membahas sanksi bagi peminum minuman beralkohol.

Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tulis pasal 20 BAB VI terkait Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Megawati Puji Tiga Wali Kota dan Singgung Jakarta, INFUS Kaitkan dengan Pilpres 2024

Bahkan sanksi bisa ditambah, jika peminum mengganggu ketertiban umum atau melakukan ancaman dan membahayakan orang lain.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 21 angka (1) bab VI terkait Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol.

Berdasarkan Pasal tersebut, peminum yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain akan diberikan sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Lebih lanjut, bagi orang yang memproduksi, memasukan, menyimpan, dan mengedarkan, serta menjual minuman beralkohol mengatur hukuman yang diberikan yang tercantum dalam pasal 18 BAB VI.

Baca Juga: Studi: Tingkat Kematian akibat Covid-19 di AS Menurun 30 Persen Sejak April

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah