"JPU kan boleh memeriksa lagi dan yang jelas itu tidak ada dalam BAP (berkas perkara). Kita ikuti saja persidangannya sampai akhir seperti apa nanti," lanjut Awi.
Baca Juga: Hasil Pilpres Amerika Serikat Sementara: Donald Trump dan Joe Biden Saling 'Kejar'
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono berpandangan, JPU tidak dapat membuat surat dakwaan dan dibacakan di persidangan tanpa mengacu pada berkas perkara (BAP) yang dikirim penyidik Polri.
"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara, JPU tahu dari mana memang? Memangnya JPU itu dukun?," tegas Ali.
Ali menegaskan, JPU tidak boleh menyelundupkan kalimat tertentu maupun mengarang isi dakwaan dan dibacakan di Pengadilan.
Baca Juga: Bahayakan Keamanan, Kejaksaan Wilayah Bali Musnahkan Barang Bukti Ammomium Nitrat
"Tidak bisa itu, kalau surat dakwaan itu asalnya dari berkas perkara yang sah dan dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," tandas Ali.***