Diduga Akan Berhaji, Otoritas Keamanan Arab Saudi Menahan 37 WNI Pemegang Visa Ziarah

- 2 Juni 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi jamaah haji.
Ilustrasi jamaah haji. /Pixabay/adliwahid

PR TASIKMALAYA – Musim haji tahun 2024 kali ini memiliki aturan yang ketat mengenai visa. Hanya yang memiliki visa khusus untuk haji yang bisa masuk Arab Saudi.

Semua pihak, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) harus mengikuti aturan yang sudah diatur oleh pemerintah Arab Saudi melalui pemerintah masing-masing negara.

Otoritas keamanan Arab Saudi dikabarkan menahan 37 orang WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk menjalankan ibadah haji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Juga: Mau Cari Sarapan Enak di Tasikmalaya ? Cobalah 3 Rekomendasi Bubur Ayam dengan Berbagai Pilihan Topping

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

Hasil pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi menemukan puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jemaah calon haji Indonesia resmi.

"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah