Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca Juga: Gus Nur Ditetapkan jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Giliran sang Anak Diperiksa Polisi
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS, sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.***