Gus Nur Ditetapkan jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Giliran sang Anak Diperiksa Polisi

- 3 November 2020, 09:03 WIB
Potret Gus Nur.
Potret Gus Nur. /Kemal Tohir/ZK/ama/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Hal itu usai ia menyampaikan kritik pedas terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan motif tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Baca Juga: Naikkan UMP 2021 DKI Jakarta, DPRD Minta Anies Segera Keluarkan Juknis Kebijakan

Gus Nur menyebut, unggahan pernyataan yang menimbulkan kebencian melalui akun Youtube itu adalah untuk menunjukkan kepeduliannya kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Kali ini, anak tersangka Sugi Nur Rahardja (SN) alias Gus Nur berinisial M, diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 2 November 2020.

"Dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Sering Kirim Santri ke TIongkok, KH Abdul Hamid: Berperan Pererat Hubungan Bilateral antar Negara

Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.

"Karena nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah