Layangkan Aduan ke Disnaker, Karyawan Perusahaan Alat Berat Tak Terima Di-PHK Sepihak

- 3 November 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi pekerja konstruksi.
Ilustrasi pekerja konstruksi. /Peggy Und Marco/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Arudin Salim tidak pernah berpikir bahwa dirinya akan mendapat masalah di pekerjaannya dalam keadaan pandemi Covid-19 ini.

Pria yang akrab disapa Salim itu telah bekerja di salah satu perusahaan agen alat berat IFT sejak 2 Juni 2018 silam.

Namun pada Agustus 2020 lalu, ia harus menerima pil pahit diminta berhenti dari perusahaan yang beberapa tahun terakhir menjadi sumber pencahariaanya.

Baca Juga: Polri Periksa Anak Gus Nur Terkait Kasus Penyebaran Informasi Ujaran Kebencian

“Pertemuan pertama dimulai pada tanggal 14 Agustus 2020, perusahaan menyuruh untuk membuat surat pengunduran diri, tanpa ada alasan yang jelas disampaikan oleh staf HRD dan terekam oleh saya,” ungkap Salim dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Salim mengungkapkan, pada 19 Agustus 2020 melalui Staf HRD, perusahaan memberikan informasi melalui email resmi, terkait keputusan dan alasan pemberhentian yang menurut Salim sangat merugikan dirinya.

“Setelah itu absensi saya telah diblock dan saat hadir ke tempat bekerja harus menggunakan from tamu,” lanjut Salim.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Gelontorkan  Sumbangan Dana Kampanye Terbesar di Pilkada Tangsel

Salim menuturkan, dalam pertemuan ke dua pada 28 Agustus 2020, ia merasa keberatan atas status kerja yang oleh perusahaan dianggap sebagai karyawan kontrak.

Sementara menurutnya, saat penerimaan karyawan telah diterbitkan surat masa percobaan selama 3 bulan pada 2 Juni 2018.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah