PR TASIKMALAYA - Saksi imigrasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danang Sukmawan dihadirkan dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari.
Danang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi melibatkan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat tegur keras saksi tersebut.
Baca Juga: Polri Periksa Anak Gus Nur Terkait Kasus Penyebaran Informasi Ujaran Kebencian
Lantaran data yang disampaikan Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaopran Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM tersebut tidak valid.
“Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu 4 November 2020 jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai passport,” pinta Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto.
Kemarahan Majelis hakim berawal saat saksi Danang tidak dapat menjelaskan perihal Standard Operation Procedur (SOP) keimigrasian.
Baca Juga: Polri Periksa Anak Gus Nur Terkait Kasus Penyebaran Informasi Ujaran Kebencian
Bahkan, terkait pencantuman photo dalam data identitas atau dalam passport seseorang yang melewati perbatasan.
Sebab berdasarkan data, tidak semua photo passport berhasil di scan di data perlintasan keimigrasian.