PR TASIKMALAYA - Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh alias BUS dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budiman jadi tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017, Selasa 3 November 2020.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Pilpres AS Memanas, Joe Biden: Sudah Waktunya Trump Mengemasi Tasnya dan Pulang
"Hari ini, BUS dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Ali Fikri.
KPK telah mengumumkan Budi sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis 22 Oktober 2020.
Sebelumnya, Budiman menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
Baca Juga: Buntut Sikap Macron, Pemerintah Aceh Putuskan Tunda Kerja Sama di Bidang Pendidikan dengan Prancis
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.