Lebih Cepat dari Perpres, Presiden Jokowi Sudah Tandatangani UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 07:46 WIB
Salinan UU Cipta Kerja
Salinan UU Cipta Kerja /setneg.go.id

PR TASIKMALAYA - Meski aksi penolakan masih berlangung, Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja telah disetujui DPR dan pemerintah sejak 5 Oktober 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Itu berarti jika dihitung dari awal disahkan, maka batas akhir ditandatangani tepat pada 4 November 2020 besok.

Baca Juga: Waspada! Pegadaian Tidak Pernah Jual Barang Lelang Online

Namun pada kenyataannya, Jokowi diketahui telah menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Undang Undang Cipta Kerja resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Menggunakan Bahasa Arab, Kontroversi Macron Terus Berlanjut

Salinan Undang Undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Sekretariat Negara yang memuat 1.187 halaman.

Dalam salinan itu terdapat tandatangan Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x