Transparansi Revisi UU Minerba, Arteria: Silakan Buka Website DPR RI

- 23 Oktober 2020, 19:51 WIB
Anggota Komisi III DOR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan.*
Anggota Komisi III DOR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan.* /Antara./

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut kemudian mengungkapkan bahwa pada setiap fase, penyusunan revisi UU Minerba telah dilaksanakan dengan teliti serta akurat.

Baca Juga: Komitmen Indonesia Jadi Negara Asosiasi dari Pacific Alliance dengan Target Pasar Amerika Latin

Untuk itu, Arteria menekankan Pasal 169 A (pasal yang merupakan objek penolakan pemohon) yang tercantum dalam UU Minerba adalah untuk keperluan rakyat. 

"Pasal 169 A yang menyebutkan KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.

"Setelah memenuhi persyaratan, itu adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kepastian hukum yang adil, bagi BUMN juga terselamatkan dan perlindungan terhadap tambang rakyat juga terjamin," jelas Arteria. 

Baca Juga: Belum Resmi Debut, ENHYPEN Sudah Raih Prestasi Lewat Channel Youtubenya

Arteria Dahlan menandaskan lagi bahwa setiap fase pada penyusunan revisi UU Minerba, DPR RI selalu didasarkan kepada kebutuhan nasional.

Demikian juga pada setiap pembicaraan revisi UU Minerba, DPR RI telah  dalam tiap pembahasan revisi UU Minerba, DPR RI sudah mengikutsertakan berbagai kerja sama publik, jajaran stakeholder terkait juga para ahli. 

"DPR sejak awal pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip kepentingan nasional. Setiap fraksi pasti menempatkan kawan-kawan Anggota Dewan dengan kapasitas dan keberpihakan kepada rakyat.

Baca Juga: Kontribusi PBD Nasional Tinggi, Ketua MPR: Vaksinasi Covid-19 di Pulau Jawa Patut Diprioritaskan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x