Transparansi Revisi UU Minerba, Arteria: Silakan Buka Website DPR RI

- 23 Oktober 2020, 19:51 WIB
Anggota Komisi III DOR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan.*
Anggota Komisi III DOR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan.* /Antara./

PR TASIKMALAYA - Anggota DPR RI Arteria Dahlan, mewakili Tim Kuasa Hukum DPR RI menandaskan tiap-tiap fase penyusunan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Arteria menyebut, UU tersebut telah selaras dengan mekanisme dan nomenklatur yang tidak berubah sejak awal tahun 2009 sampai dengan periode sekarang.

Bukan hanya itu, setiap fase perbincangan UU Minerba dilakukan dengan benar-benar transparan beserta maklumat kinerja terukur yang dapat diawasi oleh publik dari website resmi DPR RI.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Janjikan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Gratis!

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi DPR, Arteria menjelaskan,  penandasan tersebut diberitahukan selepas menyampaikan keterangan mewakili Tim Kuasa DPR RI pada Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi.

Dengan acara menyimak penjelasan dari DPR RI, Presiden dan pemberi penjelasan DPD RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dihadiri pula oleh Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul, serta Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Tanti Sumartini.

Baca Juga: Benarkah Vaksin Mengandung Babi? Berikut Penjelasan dr Dirga Sakti Rambe

"Pembentukan revisi UU Minerba ini sudah menggunakan nomenklatur yang sama sejak tahun 2009, hingga saat ini terus hadir dengan diksi yang sama. Sehingga, tidak ada satupun ketentuan formal yang dilanggar.

"Sejak awal kita sudah mempersilahkan untuk publik membuka website resmi DPR. Di situ terlihat jelas sangat terukur kinerja DPR baik mekanisme dan dokumentasi rapatnya," tutur Arteria.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x