Baca Juga: Usia Pernikahan ‘Semangat 21-25 Keren’ Diklaim Dapat Cegah Stunting pada Anak, Ini Penjelasnnya
Hal tersebut, lanjutnya, sebab di Pasal 35 disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri.
Dirjen KPAII tersebut menyebutkan, sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
“Penyusunan oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari peneglola kawasan industri,” lanjut Dody.
Selain itu, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berperan melakukan pemantaua terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perushaan industri.
Baca Juga: Kaget Wagubnya Dilaporkan ke Bawaslu, Edy Rahmayadi: Kenapa Dia?
Sedangkan perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan.
“Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri,” terangnya.
Permenperin 1/2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perushaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL rinci.
Dody optimis, apabila aturan tersebut dijalankan secara baik akan terjadi peningkatan nilai investasi, mengingat berbagai proyek insfrastruktur sebagian telah selesai dan dapat beroperasi.