Bukan Izin Lingkungan, ini Syarat bagi Perusahaan yang Akan Berdiri di Kawasan Industri

- 21 Oktober 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi perusahaan industri
Ilustrasi perusahaan industri /.*/Pixabay/


PR TASIKMALAYA – Percepatan pembangunan industri di Indonesia telah di atur oleh pemerintah agar terus berkembang pesat.

Penyederhanaan regulasi dan penyediaan kawasan industri menjadi langkah yang diambil pemerintah.

Namun, dalam percepatan pengembangan industri tersebut tidak boleh merusak dan mengekspoiltasi lingkungan hidup secara berlebihan.

Baca Juga: Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

Jika dahulu perusahaan industri yang akan dibangun harus membuat izin lingkungan, sekarang persyaratan itu tidak berlaku bagi semua calon perusahaan industri.

Demikian, Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Tanah Air.

Misalnya dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri,” ucap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x