Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

- 21 Oktober 2020, 20:39 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


PR TASIKMALAYA - Terpidana penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP-el, Frederich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan pun buka suara mengenai hal ini.

Ia membenarkan Frederich mengajukan PK, dan pihaknya akan memastikan akan menghadiri persidangan.

Baca Juga: Usia Pernikahan ‘Semangat 21-25 Keren’ Diklaim Dapat Cegah Stunting pada Anak, Ini Penjelasnnya

"Bahwa betul kami (JPU KPK) telah menerima pemberitahuan persidangan pengajuan PK atas nama Fredeich Yunadi," kata Takdir dikutip Pikiran.Rakyat.com dalam RRI.

Takdir mengatakan, akan menghadiri persidangan PK tersebut pada hari jumat lusa.

"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat 23 Oktober lusa, " kata Takdir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, akan menghortmati pilihan terpidana karena merupakan haknya.

"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " kata Ali.

Baca Juga: Kaget Wagubnya Dilaporkan ke Bawaslu, Edy Rahmayadi: Kenapa Dia?

Ali menyebut, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.

Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi, " ujar Ali.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia menyarankan Setya Novanto untuk tidak hadir dalam panggilan KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Baca Juga: Pendapatan Jack Ma Meningkat Pesat saat Covid-19, Lebih Banyak dari Penghasilannya Selama 5 Tahun

Selain itu ia juga melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim memvonis Fredrich pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, jaksa dan Fredrich mengajukan banding atas vonis 7 tahun.
Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis tingkat pertama yaitu 7 tahun penjara.

Baca Juga: Simak Wilayah Jadetabek yang Rawan Kecelakaan, Paling Banyak di Jaktim dan Depok

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tahap ini, vonis Fredrich lebih berat. Dari 7 tahun menjadi 7.5 tahun.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah