Energi Nuklir Masuk Dalam Bahasan RUU EBT, Komisi VII DPR: Butuh Banyak Masukan Perkaya Khasanah

- 20 Oktober 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. /*/Pixabay/

Baca Juga: Aksi Tolak Ombibus Law Patuhi Protokol Kesehatan, Para Buruh Demo Buat Formasi 'Jaga Jarak'

Dimana tugas pokok dan fungsinya menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT.

Hal itu semata untuk merealisasikan target bauran energi terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di tahun 2025.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x