Baca Juga: Aksi Tolak Ombibus Law Patuhi Protokol Kesehatan, Para Buruh Demo Buat Formasi 'Jaga Jarak'
Dimana tugas pokok dan fungsinya menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT.
Hal itu semata untuk merealisasikan target bauran energi terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di tahun 2025.***