Energi Nuklir Masuk Dalam Bahasan RUU EBT, Komisi VII DPR: Butuh Banyak Masukan Perkaya Khasanah

- 20 Oktober 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. /*/Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Renewable energy atau energi baru terbarukan (EBT) sangat penting untuk mulai dikembangkan, mengingat ketersediaan energi tak terbarukan yang semakin menipis persediaannya.

Untuk merealiasikan EBT tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merancang undang-undang terkait energi terbarukan tersebut.

Dalam RUU EBT tersebut, ada wacana untuk memanfaatkan tenaga nuklir menjadi calon energi terbarukan yang akan dimanfaatkan dalam pengembangan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir).

Baca Juga: Muhadjir Effendy : Tidak Ada Acara Upacara Pembukaan dan Penutupan di Piala Dunia 2021

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto memberikan sejumlah masukan terkait RUU EBT khusunya yang berkaitan dengan energi nuklir sebgai salah satu bagian dari Energi Terbarukan.

“RUU EBT ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga memang butuh banyak masukan yang akan memperkaya khasanah RUU ini kedepan,” kata Mulyanto dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam DPR RI.

“Ada beberapa hal yang saat ini memang menjadi sorotan beberapa pihak. Salah satunya Pasal 7 ayat 3 tentang Operasi dan dekomisioning PLTN oleh BUMN khusus. Sejatinya ini pasal yang masih terus berubah,” ujar Dia.

Baca Juga: Simak Caranya! BI Buka 9.000 Kantor Cabang Penukaran Uang Kemerdekaan Rp75.000

Ia menjelaskan, dalam UU ketenaganukliran Pasal 13 ayat (3) bahwa Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x