Energi Nuklir Masuk Dalam Bahasan RUU EBT, Komisi VII DPR: Butuh Banyak Masukan Perkaya Khasanah

- 20 Oktober 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. /*/Pixabay/

Namun, dalam draft RUU EBT pembahasan mengenai BUMN khusus untuk menggantikan SKK Migas didrop dari Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Sementara itu, untuk pengusahaan bahan nuklir diputuskan diserahkan hanya kepada BUMN (Badan Usaha Miik Negara).

Baca Juga: Indonesia Mulai Dilirik Investor, Luhut Pandjaitan: Manfaatkan Situasi ini, Tunjukan Kita Kompetitif

“Untuk kasus pemabangunan, operasi dan dekomisioning PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) ini masih harus kita dalami kalau kelak akan dibatasi pada BUMN saja. Agar antara aspek nuclear security dan pengusahaan komersial perlu dirumuskan secara optimal,” jelasnya.

Selan itu, hal lain yang menjadi sorotan dari ihak lain dalam RUU EBT ini adalah terkalit dengan UU Ketenaganukliran Pasal 13 ayat 5.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pembangunan reaktor nuklir sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga: Wamen BUMN: Manfaatkan Momen Covid-19 untuk Restrukturisasi Garuda Indonesia Secara Menyeluruh

Pihaknya berharap agar kata ‘Konsultasi’ diubah menjadi kata ‘Persetujuan’. Hal itu mengingat pembangunan PLTN ini sangat strategis bagi bangsa Indonesia, sehingga masih harus dibahas lebih lanjut.

“Saya sendiri setuju dengan penggunaan kata persetujuan, karena ini lebih kuat ketimbang kata konsultasi,” lanjut Mulyanto.

Sebelumnya, dirinya mengusulkan agar Pemerintah membentuk badan pengelola EBT.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x