Bahas Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Mahfud: Jika Tidak Dibayar, Bisa Dipidana

- 19 Oktober 2020, 07:21 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

"Tetapi keengganan untuk membayar itu termasuk kedalam tindak kriminal. Dulu kan tidak bisa dilaporkan, namun sekarang bisa,” jawab MAhfud MD.

Mahfud MD menjelaskan kembali jika sekarang perusahaan memberikan PHK tidak membayar bisa dilaporkan oleh yang terkena PHK.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah