"Tetapi keengganan untuk membayar itu termasuk kedalam tindak kriminal. Dulu kan tidak bisa dilaporkan, namun sekarang bisa,” jawab MAhfud MD.
Mahfud MD menjelaskan kembali jika sekarang perusahaan memberikan PHK tidak membayar bisa dilaporkan oleh yang terkena PHK.
***