Bahas Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Mahfud: Jika Tidak Dibayar, Bisa Dipidana

- 19 Oktober 2020, 07:21 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

PR TASIKMALAYA - UU Cipta Kerja nyatanya masih menjadi polemik di masyarakat, hingga masih terjadi aksi penolakan di beberapa daerah.

Dikabarkan puncak demonstrasi penolakan Undang-undang ini akan berlangsung pekan depan yang diperkirakan pada tanggal 20 dan 28 Oktober 2020.

Salah satu yang terkena imbas dari demonstrasi ini adalah ekonomi.

Baca Juga: Sangat Simple! Berikut 3 Jenis Olahraga yang Dapat Dilakukan di Rumah

Menanggapi soal polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan jawaban kepada Karni Ilyas.

Hal itu tertuang dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club yang ditayangkan pada Minggu, 18 Oktober 2020 kemarin.

Karni Ilyas sempat menanyakan perihal ketakutan dan kekhawatiran pekerja kontrak yang tidak menjamin sebagai karyawan tetap. Namun, Mahfud tidak menjawabnya.

Baca Juga: Tayang Kemarin Malam, Episode Pertama Drama Korea ‘Search’ Suguhkan Ketegangan

“Jika saya pimpinan, ada karyawan baru saya bisa melakukan percobaan 3 bulan, tidak lolos saya tambah 3 bulan lagi, engga lolos juga saya gak bisa tambah lagi,” ucap Karni Ilyas.

Karni mengatakan, jika sekarang tidak ada batasnya, lain lagi dengan kaum buruh yang bisa seumur hidup dikontrak, akibatnya fasilitas kesehatan dan fasilitas karyawan lainnya tidak bisa diterima.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x