Bahas Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Mahfud: Jika Tidak Dibayar, Bisa Dipidana

- 19 Oktober 2020, 07:21 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

PR TASIKMALAYA - UU Cipta Kerja nyatanya masih menjadi polemik di masyarakat, hingga masih terjadi aksi penolakan di beberapa daerah.

Dikabarkan puncak demonstrasi penolakan Undang-undang ini akan berlangsung pekan depan yang diperkirakan pada tanggal 20 dan 28 Oktober 2020.

Salah satu yang terkena imbas dari demonstrasi ini adalah ekonomi.

Baca Juga: Sangat Simple! Berikut 3 Jenis Olahraga yang Dapat Dilakukan di Rumah

Menanggapi soal polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan jawaban kepada Karni Ilyas.

Hal itu tertuang dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club yang ditayangkan pada Minggu, 18 Oktober 2020 kemarin.

Karni Ilyas sempat menanyakan perihal ketakutan dan kekhawatiran pekerja kontrak yang tidak menjamin sebagai karyawan tetap. Namun, Mahfud tidak menjawabnya.

Baca Juga: Tayang Kemarin Malam, Episode Pertama Drama Korea ‘Search’ Suguhkan Ketegangan

“Jika saya pimpinan, ada karyawan baru saya bisa melakukan percobaan 3 bulan, tidak lolos saya tambah 3 bulan lagi, engga lolos juga saya gak bisa tambah lagi,” ucap Karni Ilyas.

Karni mengatakan, jika sekarang tidak ada batasnya, lain lagi dengan kaum buruh yang bisa seumur hidup dikontrak, akibatnya fasilitas kesehatan dan fasilitas karyawan lainnya tidak bisa diterima.

“Saya tidak meneliti satu persatu ya, namun saya mengikuti pembahasan itu dikabinet-kabinet pro buruh juga,” ucap Mahfud MD.

Baca Juga: PSBB Transisi Jilid II di DKI Jakarta, Pantai Ancol Kembali Ramai Dikunjungi Para Wisatawan

Kemudian, pembahasan berlanjut soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika dulu akan diberikan pesangon 32 hari, namun yang melakukannya hanya 7 persen pemilik perusahaan.

Itu pun tidak sepenuhnya dilakukan semua perusahaan, karena biasanya jika mem-PHK, perusahaan tidak punya untuk membayar orang yang telah di PHK.

“Nah sekarang, jaminannya ada kalau belum diputus pengadilan industrial itu ya bayar dulu. Nah itu pesangonnya 19 kali ditambah 6 yang dari pemerintah.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Renald Ramadhan Ditangkap Polisi

"Nah itu kan salah satu hal yang baru juga meskipun terlihat turun ada jaminannya juga dan hukumnya lebih ada,” lanjut Mahfud MD.

Karni Ilyas menyinggung kesanggupan perusahaan melakukan hal itu dikarenakan dahulu yang sedikit ringan pun banyak yang melanggar.

“Kan sekarang dimasukan ke ancaman pidana, buruh bisa melaporkan itu ke tindak pidana ya meskipun itu masuknya ke perdata.

Baca Juga: Kementrian ESDM Tengah Lakukan Pencadangan Evaluasi Medan Panas Bumi

"Tetapi keengganan untuk membayar itu termasuk kedalam tindak kriminal. Dulu kan tidak bisa dilaporkan, namun sekarang bisa,” jawab MAhfud MD.

Mahfud MD menjelaskan kembali jika sekarang perusahaan memberikan PHK tidak membayar bisa dilaporkan oleh yang terkena PHK.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah