Bahas Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Mahfud: Jika Tidak Dibayar, Bisa Dipidana

- 19 Oktober 2020, 07:21 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

“Saya tidak meneliti satu persatu ya, namun saya mengikuti pembahasan itu dikabinet-kabinet pro buruh juga,” ucap Mahfud MD.

Baca Juga: PSBB Transisi Jilid II di DKI Jakarta, Pantai Ancol Kembali Ramai Dikunjungi Para Wisatawan

Kemudian, pembahasan berlanjut soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika dulu akan diberikan pesangon 32 hari, namun yang melakukannya hanya 7 persen pemilik perusahaan.

Itu pun tidak sepenuhnya dilakukan semua perusahaan, karena biasanya jika mem-PHK, perusahaan tidak punya untuk membayar orang yang telah di PHK.

“Nah sekarang, jaminannya ada kalau belum diputus pengadilan industrial itu ya bayar dulu. Nah itu pesangonnya 19 kali ditambah 6 yang dari pemerintah.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Renald Ramadhan Ditangkap Polisi

"Nah itu kan salah satu hal yang baru juga meskipun terlihat turun ada jaminannya juga dan hukumnya lebih ada,” lanjut Mahfud MD.

Karni Ilyas menyinggung kesanggupan perusahaan melakukan hal itu dikarenakan dahulu yang sedikit ringan pun banyak yang melanggar.

“Kan sekarang dimasukan ke ancaman pidana, buruh bisa melaporkan itu ke tindak pidana ya meskipun itu masuknya ke perdata.

Baca Juga: Kementrian ESDM Tengah Lakukan Pencadangan Evaluasi Medan Panas Bumi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah