Prabowo Subianto: UU Ciptaker Mengakomodir 80 Persen Permintaan Buruh

- 13 Oktober 2020, 17:47 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto /Foto: ANTARA/

Prabowo merincikan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM.

Baca Juga: Rilis Hari ini, Berikut Spesifikasi iPhone 12

Klaster pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.

Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo, disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta masyarakat Indonesia bersabar, dan melihat hasil penerapan Undang Undang Cipta Kerja terlebih dahulu.

Baca Juga: KAI Jalankan Operasi Khusus Kereta Jarak Jauh, Stasiun Jatinegara Jadi Pemberhentian

Menurutnya, jika memang pelaksanaan maupun penerapan UU Ciptaker ini tidak bagus, barulah kemudian masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Coba sabar, kita coba dulu. Kalau undang-undang ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawa judicial review ke MK," kata Prabowo.

Prabowo mengutarakan, sejarah sudah membuktikan hal-hal seperti ini. Dan sudah berkali-kali terjadi hal yang sama mengenai lahirnya undang-undang baru.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Dampak Fenomena La Nina, Jokowi: Curah Hujan di Indonesia Naik 20-40 Persen

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x