Prabowo Subianto: UU Ciptaker Mengakomodir 80 Persen Permintaan Buruh

- 13 Oktober 2020, 17:47 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto /Foto: ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pandangannya soal UU Cipta Kerja yang kini masih menjadi polemik di kalangan buruh dan pekerja.

Prabowo mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja sebenarnya sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu sedikit mengingatkan, jika masih belum ada tuntutan kelompok buruh yang belum diakomodir.

Baca Juga: Ribuan Massa Tolak UU Ciptaker Hari Ini, Kapolda: Berisiko Tinggi Penularan Covid-19

Hal seperti itu karena berhubungan dengan politik negara dan hal lainnya yang semuanya saling berkaitan satu sama lain.

"Kita tidak bisa 100 persen (mendapatkan apa yang diinginkan). Namanya politik negara, ita harus mengerti.

“Kita harus mengerti kadang-kadang ada kebutuhan ini dan itu. Ada keperluan, dan kita (Indonesia) butuh investasi dari mana-mana," kata Prabowo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 13 Oktober 2020 dari RRI.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Cuitan Soal Omnibus Law

Setelah mempelajari, UU Ciptaker adalah menyederhanakan klaster-klaster yang berhubungan erat dengan UMKM, tenaga kerja, dan investasi, dengan tujuan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.

"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," tambah Prabowo.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x