Kasus Korupsi Jiwasraya Seret Banyak Nama, Pejabat OJK Ikut Ditangkap

- 13 Oktober 2020, 14:45 WIB
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID /

“Kedua tersangka ditahan 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Dijelaskannya Hari Setiyono, kasus berawal 2008 – 2018, PR bersama dengan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (AJS).

Joko H. Tirto, Syahmirwan dan Hary Prasetyo adalah tersangka Jiwasraya Jilid I bersama Hendrisman Rahim, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

“Pembicaraan soal pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT. AJS,” ungkap Hari.

Baca Juga: Redam Emosi Demonstran, Ganjar Pranowo Ajak Dangdutan di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja

Hasil pertemuan, ditindaklanjuti oleh PR dengan mendirikan aneka perusahaan atas persetujuan dari Heru Hidayat dan Joko H. Tirto.

Perusahaan yang dimaksud antara lain PT. Dexindo Jasa Multiarta, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Topaz International dan PT. Topaz Invesment.

Selanjutnya, PR melakukan pengaturan investasi yang dilakukan bersama-sama dengan Joko H. Tirto, baik pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi melalui Broker maupun subscription atau redemption melalui Manager Investasi.

Serta, penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik PT. AJS.

Baca Juga: Menduga Ada Gerakan yang Ingin Bunuh Karakternya, KAMI: itu Sengaja Biar Rakyat Tak Turun Demo

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah