Seolah Ingin Bantu Jiwasraya Agar Tak Bangkrut, Joko Hartono Juga Divonis Penjara Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 10:20 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. (Desca Lidya Natalia)
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. (Desca Lidya Natalia) /


PR TASIKMALAYA - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Vonis itu karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,”kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: OPPO Resmi Rilis Reno4 F Semalam, Pre-Order Diadakan Mulai Hari Ini

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup.

Putusan itu sama dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Joko dipidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Joko Hartono Tirto.

"Terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan Hary Prasetyo dengan cara-cara licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan, namun menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” tutur hakim Rosmina.

Baca Juga: Direktur PT Rohde and Schwarz Divonis Penjara dan Diminta Bayar Denda Karena Korupsi

Perbuatan itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu kurun waktu 10 tahun dan baru berhenti setelah direksi berganti.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x