Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB, Warga Jakarta Diharap Gunakan Kendaraan Pribadi

- 12 Oktober 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta.
Ilustrasi ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta. /ANTARA/Galih Pradipta

PR TASIKMALAYA - Terkait akan diberlakukannya PSBB transisi pada Senin 12 Oktober 2020 hingga Minggu 25 Oktober 2020,  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil genap selama PSBB transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas selama masa pandemi Covid-19

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 12 Oktober 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Kebijakan Ganjil Genap Tetap Dihilangkan

Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," katanya.

Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Banjir Rendam Ciganjur Jakarta Selatan, Satu Korban Ditemukan Tewas dan Lainnya Terluka

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x